Koreksi Pasal 39A
PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257PMK022014 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran anggaran antar Program dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian likuidasi Satker sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (4) huruf e dan ayat (5) huruf n dapat dilakukan sepanjang likuidasi Satker tersebut telah disetujui DPR.
(2) Pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian likuidasi Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antar jenis belanja dan/atau antar Program dalam 1 (satu) Kementerian/ Lembaga.
Koreksi Anda
