Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257PMK022014 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
Pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d dapat dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah, direktif PRESIDEN, dan/atau direktif Wakil PRESIDEN.
15. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 39A dan Pasal 39B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
