Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257PMK022014 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran anggaran antar Program dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c dapat dilakuakan sepanjang tidak mengurangi volume Keluarn (Output) dalam DIPA dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional dalam peruntukan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional dalam belanja pegawai.
14. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
