Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257PMK022014 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pergeseran anggaran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b merupakan pergeseran anggaran yang dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban Pemerintah selaku pengelola fiskal. 13. Ketentuan ayat (1) Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id