Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257PMK022014 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf p dapat dilakukan dalam rangka efisiensi pendanaan dan/atau percepatan pencapaian kinerja sebuah Kegiatan.
(2) Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a. sumber dana yang direncanakan sulit untuk dipenuhi;
b. terdapat sumber dana lain yang biayanya lebih murah;
c. Kegiatan harus segera dilaksanakan; dan/atau
d. adanya perubahan kebijakan Pemerintah.
(3) Tata cara perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. usulan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga kepada Menteri Keuangan
c.q Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
b. persetujuan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menjadi dasar pengajuan revisi RKA-K/L dan revisi DIPA kepada Direktur Jenderal Anggaran.
11. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
