Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257PMK022014 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Penambahan/ perubahan Rumusan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf o dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja Kementerian/ Lembaga dan/atau menindaklanjuti adanya perubahan tugas dan fungsi.
(2) Penambahan/perubahan Rumusan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penambahan/ perubahan rumusan Keluaran (Output);
dan/atau
b. penambahan/ perubahan rumusan selain rumusan Keluaran (Output).
(3) Penambahan/perubahan rumusan Keluaran (Output) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan:
a. sebagai akibat adanya perubahan rumusan nomenklatur, perubahan tugas dan fungsi unit, dan/atau adanya tambahan penugasan; dan
b. sepanjang tidak mengubah pagu anggaran dan tidak mengurangi volume Keluaran (Output) Kegiatan Prioritas Nasional, Kegiatan prioritas bidang, dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
(4) Tata cara penambahan/perubahan rumusan Keluaran (Output) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. usulan penambahan/perubahan rumusan Keluaran (Output) diajukan oleh Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran;
b. hasil penambahan/perubahan rumusan Keluaran (Output) digunakan sebagai dasar untuk melakukan perubahan database RKA-K/L DIPA; dan
c. perubahan database RKA-K/L DIPA menjadi dasar pengajuan revisi RKA-K/L dan revisi DIPA kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(5) Penambahan/perubahan rumusan selain rumusan Keluaran (Output) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan:
a. sebagai akibat adanya perubahan organisasi atau perubahan perumusan nomenklatur, antara lain perubahan nomenklatur program, indikator kinerja program, kegiatan, indikator kinerja kegiatan, fungsi, perubahan tugas fungsi unit dan/atau adanya tambahan penugasan; dan
b. sepanjang tidak mengubah pagu anggaran dan tidak mengurangi volume Keluaran (Output) Kegiatan Prioritas Nasional, Kegiatan prioritas bidang, dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
(6) Tata cara penambahan/perubahan rumusan selain rumusan Keluaran (Output) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. usulan penambahan/ perubahan rumusan selain rumusan Keluaran (Output) diajukan oleh Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran;
b. penambahan/ perubahan rumusan selain rumusan Keluaran (Output) dapat ditetapkan sepanjang telah disepakati dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting);
c. hasil penambahan/ perubahan rumusan selain rumusan Keluaran (Output) digunakan sebagai dasar untuk melakukan perubahan database RKA-K/L DIPA; dan
d. perubahan database RKA-K/L DIPA menjadi dasar pengajuan revisi RKA-K/L dan revisi DIPA kepada Direktur Jenderal Anggaran.
10. Ketentuan ayat (3) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
