Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257PMK022014 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan/ perubahan Rumusan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf o dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja Kementerian/ Lembaga dan/atau menindaklanjuti adanya perubahan tugas dan fungsi. (2) Penambahan/perubahan Rumusan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penambahan/ perubahan rumusan Keluaran (Output); dan/atau b. penambahan/ perubahan rumusan selain rumusan Keluaran (Output). (3) Penambahan/perubahan rumusan Keluaran (Output) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan: a. sebagai akibat adanya perubahan rumusan nomenklatur, perubahan tugas dan fungsi unit, dan/atau adanya tambahan penugasan; dan b. sepanjang tidak mengubah pagu anggaran dan tidak mengurangi volume Keluaran (Output) Kegiatan Prioritas Nasional, Kegiatan prioritas bidang, dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan. (4) Tata cara penambahan/perubahan rumusan Keluaran (Output) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. usulan penambahan/perubahan rumusan Keluaran (Output) diajukan oleh Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran; b. hasil penambahan/perubahan rumusan Keluaran (Output) digunakan sebagai dasar untuk melakukan perubahan database RKA-K/L DIPA; dan c. perubahan database RKA-K/L DIPA menjadi dasar pengajuan revisi RKA-K/L dan revisi DIPA kepada Direktur Jenderal Anggaran. (5) Penambahan/perubahan rumusan selain rumusan Keluaran (Output) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan: a. sebagai akibat adanya perubahan organisasi atau perubahan perumusan nomenklatur, antara lain perubahan nomenklatur program, indikator kinerja program, kegiatan, indikator kinerja kegiatan, fungsi, perubahan tugas fungsi unit dan/atau adanya tambahan penugasan; dan b. sepanjang tidak mengubah pagu anggaran dan tidak mengurangi volume Keluaran (Output) Kegiatan Prioritas Nasional, Kegiatan prioritas bidang, dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan. (6) Tata cara penambahan/perubahan rumusan selain rumusan Keluaran (Output) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. usulan penambahan/ perubahan rumusan selain rumusan Keluaran (Output) diajukan oleh Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran; b. penambahan/ perubahan rumusan selain rumusan Keluaran (Output) dapat ditetapkan sepanjang telah disepakati dalam pertemuan tiga pihak (trilateral meeting); c. hasil penambahan/ perubahan rumusan selain rumusan Keluaran (Output) digunakan sebagai dasar untuk melakukan perubahan database RKA-K/L DIPA; dan d. perubahan database RKA-K/L DIPA menjadi dasar pengajuan revisi RKA-K/L dan revisi DIPA kepada Direktur Jenderal Anggaran. 10. Ketentuan ayat (3) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda