Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257PMK022014 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal untuk melaksanakan Kegiatan/Keluaran (Output) yang dananya bersumber dari PHLN/PHDN termasuk Penerusan Pinjaman membutuhan penambahan dan/atau perubahan cara penarikan PHLN/PHDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf l, Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan usul Revisi Anggaran berupa penambahan dan/atau perubahan cara penarikan PHLN/PHDN kepada unit eselon I.
(2) Usul penambahan dan/atau perubahan cara penarikan PHLN/PHDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penambahan dan/atau perubahan KPPN pembayarnya.
(3) Berdasarkan usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit eselon I menyampaikan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran.
8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
