Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257PMK022014 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Perubahan karena penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf k merupakan penghapusan/ perubahan sebagian atau seluruh catatan dalam halaman IV DIPA pada alokasi yang ditetapkan untuk mendanai suatu Kegiatan.
(2) Penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA karena masih memerlukan persetujuan DPR RI;
b. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA karena masih memerlukan reviu/audit auditor pemerintah dan/atau data/dokumen yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal Kementerian/ Lembaga;
c. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA karena masih harus dilengkapi loan agreement atau nomor register;
d. rekomendasi/usulan penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA yang dicantumkan oleh APIP K/L karena masih harus dilengkapi dokumen pendukung;
e. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA karena masih harus didistribusikan ke masingmasing Satker;
dan/atau
f. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA terkait penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan.
(3) Penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah persyaratan dipenuhi dengan lengkap.
(4) Dalam hal persetujuan DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a isinya berbeda dengan rincian yang dituangkan dalam RKA-K/L dan DIPA, penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA dapat dilakukan setelah dilakukan penelaahan antara Kementerian/Lembaga dan Kementerian Keuangan.
(5) Tata cara penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelahaan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/ lembaga.
7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
