Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257PMK022014 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya percepatan pelaksanaan proyek dan lanjutan pelaksanaan Kegiatan untuk proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n merupakan tambahan pagu SBSN PBS Tahun Anggaran 2015. (2) Percepatan pelaksanaan proyek dan lanjutan pelaksanaan Kegiatan untuk proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat menambah pagu pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2015. (3) Pengajuan usulan Revisi Anggaran untuk perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya percepatan pelaksanaan proyek dan lanjutan pelaksanaan kegiatan untuk proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kementerian/Lembaga c.q unit eselon I mengajukan usulan percepatan pelaksanaan proyek dan lanjutan pelaksanaan kegiatan untuk proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan penilaian atas usul percepatan pelaksanaan proyek dan lanjutan pelaksanaan kegiatan untuk proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS dengan memperhatikan kinerja proyek dan total defisit yang dituangkan dalam persetujuan; dan c. berdasarkan persetujuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, unit eselon I mengajukan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran. 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda