Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257PMK022014 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut:
a. Sisa Anggaran Kontraktual;
b. Sisa Anggaran Swakelola;
c. kekurangan Biaya Operasional;
d. Perubahan Prioritas Penggunaan Anggaran;
e. Perubahan Kebijakan Pemerintah; dan/atau
f. Keadaan Kahar.
(2) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dibedakan dalam:
a. pagu anggaran tetap pada level Program atau dalam 1 (satu) Program; dan
b. pagu anggaran tetap pada level APBN atau antar Program.
(3) Pagu anggaran tetap pada level Program atau dalam 1 (satu) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Keluaran (Output), 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker;
b. pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker;
c. pergeseran anggaran dalam Keluaran (Output) yang sama, Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
d. pergeseran anggaran dalam Keluaran (Output) yang sama, Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
e. pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f. pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
g. pergeseran anggaran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker;
h. pergeseran anggaran antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
i. pergeseran anggaran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
j. pergeseran anggaran antar lokasi dan/atau antar kewenangan untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi;
k. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA;
l. penambahan dan/atau perubahan cara penarikan PHLN/PHDN termasuk Penerusan Pinjaman;
m. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
n. penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan;
o. penambahan/ perubahan Rumusan Kinerja;
p. perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang;
dan/atau
q. penambahan/perubahan rumusan Keluaran sepanjang belum tersedia dalam database RKA-K/L DIPA.
(4) Pagu anggaran tetap pada level APBN atau antar Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA K/L;
b. pergeseran anggaran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
c. pergeseran anggaran antar Program dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
d. pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN;
e. pergeseran anggaran antar Program dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian likuidasi Satker yang telah mendapat persetujuan DPR;
f. pergeseran anggaran antara Program lama dan Program baru dalam rangka penyelesaian administrasi DIPA baru dalam 1 (satu) Satker;
g. pergeseran anggaran antara Program lama dan Program baru dalam rangka penyelesaian administrasi DIPA baru antar bagian anggaran; dan/atau
h. perubahan nomenklatur bagian anggaran, Program/Kegiatan, dan/atau Satker.
(5) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf j, terdiri atas:
a. pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran (Output);
b. pergeseran anggaran dan volume Keluaran (Output) tetap;
c. pergeseran anggaran antar jenis belanja termasuk perubahan kode akun sesuai kaidah akuntansi sebagai akibat perubahan peruntukan pencairan anggaran kewajiban Penjaminan Pemerintah;
d. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
e. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
f. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu;
g. pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP;
h. pergeseran anggaran dalam satu atau antar provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau dalam satu atau antar provinsi untuk Kegiatan dalam rangka dekonsentrasi;
i. pergeseran anggaran antar kewenangan untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi;
j. pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru;
k. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian Kegiatan- Kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam;
l. pergeseran anggaran dalam rangka penanggulangan bencana;
m. pergeseran anggaran dalam rangka percepatan pencapaian Keluaran (Output) prioritas nasional, prioritasbidang, atau prioritas Kementerian/ Lembaga; dan/ atau
n. pergeseran anggaran antar Program dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian likuidasi Satker yang telah mendapat persetujuan DPR.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
