Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257PMK022014 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut: a. Sisa Anggaran Kontraktual; b. Sisa Anggaran Swakelola; c. kekurangan Biaya Operasional; d. Perubahan Prioritas Penggunaan Anggaran; e. Perubahan Kebijakan Pemerintah; dan/atau f. Keadaan Kahar. (2) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dibedakan dalam: a. pagu anggaran tetap pada level Program atau dalam 1 (satu) Program; dan b. pagu anggaran tetap pada level APBN atau antar Program. (3) Pagu anggaran tetap pada level Program atau dalam 1 (satu) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Keluaran (Output), 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker; b. pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker; c. pergeseran anggaran dalam Keluaran (Output) yang sama, Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; d. pergeseran anggaran dalam Keluaran (Output) yang sama, Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; e. pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; f. pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; g. pergeseran anggaran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker; h. pergeseran anggaran antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; i. pergeseran anggaran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; j. pergeseran anggaran antar lokasi dan/atau antar kewenangan untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi; k. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA; l. penambahan dan/atau perubahan cara penarikan PHLN/PHDN termasuk Penerusan Pinjaman; m. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); n. penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan; o. penambahan/ perubahan Rumusan Kinerja; p. perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang; dan/atau q. penambahan/perubahan rumusan Keluaran sepanjang belum tersedia dalam database RKA-K/L DIPA. (4) Pagu anggaran tetap pada level APBN atau antar Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA K/L; b. pergeseran anggaran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); c. pergeseran anggaran antar Program dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; d. pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN; e. pergeseran anggaran antar Program dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian likuidasi Satker yang telah mendapat persetujuan DPR; f. pergeseran anggaran antara Program lama dan Program baru dalam rangka penyelesaian administrasi DIPA baru dalam 1 (satu) Satker; g. pergeseran anggaran antara Program lama dan Program baru dalam rangka penyelesaian administrasi DIPA baru antar bagian anggaran; dan/atau h. perubahan nomenklatur bagian anggaran, Program/Kegiatan, dan/atau Satker. (5) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf j, terdiri atas: a. pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran (Output); b. pergeseran anggaran dan volume Keluaran (Output) tetap; c. pergeseran anggaran antar jenis belanja termasuk perubahan kode akun sesuai kaidah akuntansi sebagai akibat perubahan peruntukan pencairan anggaran kewajiban Penjaminan Pemerintah; d. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; e. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs; f. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu; g. pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; h. pergeseran anggaran dalam satu atau antar provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau dalam satu atau antar provinsi untuk Kegiatan dalam rangka dekonsentrasi; i. pergeseran anggaran antar kewenangan untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi; j. pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru; k. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian Kegiatan- Kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam; l. pergeseran anggaran dalam rangka penanggulangan bencana; m. pergeseran anggaran dalam rangka percepatan pencapaian Keluaran (Output) prioritas nasional, prioritasbidang, atau prioritas Kementerian/ Lembaga; dan/ atau n. pergeseran anggaran antar Program dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian likuidasi Satker yang telah mendapat persetujuan DPR. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id