Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 257PMK022014 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran terdiri atas:
a. Revisi Anggaran pada BA K/L; dan
b. Revisi Anggaran pada BA BUN.
(2) Ruang lingkup Revisi Anggaran meliputi perubahan rincian anggaran pada BA K/L dan BA BUN yang terdiri atas:
a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran termasuk pergeseran rincian anggarannya;
b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
c. ralat karena kesalahan administrasi/revisi administrasi.
(3) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b mengakibatkan perubahan alokasi anggaran dan/atau perubahan jenis belanja dan/atau volume Keluaran (Output) pada:
a. kegiatan;
b. satker;
c. program;
d. kementerian/lembaga; dan/atau
e. APBN.
2. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
