Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Kepabeanan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
3. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
4. Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
5. Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.
6. Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/ kepala badan teknis terkait.
(1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.
(2) Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kulit dan kayu;
b. biji kakao;
c. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya; dan
d. produk mineral hasil pengolahan.
Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kulit dan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji kakao sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Harga Referensi sampai dengan USD2,000.00 (dua ribu dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 1 pada Lampiran I Huruf B.
b. untuk Harga Referensi lebih dari USD2,000.00 (dua ribu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD2,750.00 (dua ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 2 pada Lampiran I Huruf B.
c. untuk Harga Referensi lebih dari USD2,750.00 (dua ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat)
per ton sampai dengan USD3,500.00 (tiga ribu lima ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 3 pada Lampiran I Huruf B.
d. untuk Harga Referensi lebih dari USD3,500.00 (tiga ribu lima ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 4 pada Lampiran I Huruf B.
(1) Terhadap produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya dapat dikenakan Bea Keluar.
(2) Jenis barang dan pos tarif atas produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang dikenakan Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Produk campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. campuran dari 2 (dua) atau lebih jenis barang yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf C.
b. campuran dari jenis barang yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf C dengan jenis barang yang tidak dikenai Bea Keluar, dengan volume dan/atau berat komponen barang yang dikenai Bea Keluar lebih besar.
(1) Tarif Bea Keluar atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a adalah sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya.
(2) Tarif Bea Keluar atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b adalah:
a. sebesar tarif Bea Keluar yang berlaku dari komponen pencampur yang dikenakan Bea Keluar, dalam hal terdapat satu komponen pencampur yang berasal dari barang yang dikenakan Bea Keluar; atau
b. sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur yang dikenakan Bea Keluar tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampur, dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih komponen pencampur yang berasal dari barang yang dikenakan Bea Keluar.
Jumlah satuan barang untuk penghitungan Bea Keluar produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah volume dan/atau berat total produk campuran.
(1) Harga Ekspor atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a adalah sebesar Harga Ekspor tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya.
(2) Harga Ekspor atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b adalah:
a. sebesar Harga Ekspor yang berlaku dari komponen pencampur yang dikenakan Bea Keluar, dalam hal terdapat satu komponen pencampur yang berasal dari barang yang dikenakan Bea Keluar; atau
b. sebesar Harga Ekspor tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur yang dikenakan Bea Keluar tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampur, dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih komponen pencampur yang berasal dari barang yang dikenakan Bea Keluar.
Daftar merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam kemasan yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Kelompok V Nomor 23 pada Lampiran I Huruf C, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan.
(1) Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dan Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman pada:
a. untuk biji kakao, adalah harga rata-rata Cost Insurance Freight (CIF) kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York.
b. untuk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, adalah harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa INDONESIA, dengan pembobotan Rotterdam sebesar 20% (dua puluh persen), bursa Malaysia sebesar 20% (dua puluh persen), dan bursa INDONESIA sebesar 60% (enam puluh persen).
(2) Dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata yang akan digunakan dalam pembobotan lebih dari USD20.00 (dua puluh dollar Amerika Serikat) di antara ketiga sumber harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, perhitungan Harga Referensi diperoleh dengan menggunakan harga rata-rata dari 2 (dua) sumber harga tertinggi.
Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk mineral hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Tahapan kemajuan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Tahapan kemajuan pembangunan yang tercantum dalam rekomendasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar dalam pengenaan Tarif Bea Keluar.
(1) Perhitungan Bea Keluar adalah sebagai berikut:
a. dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
b. dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
(2) Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Keuangan:
1. Nomor 128/PMK.011/2013;
2. Nomor 6/PMK.011/2014;
3. Nomor 153/PMK.011/2014;
4. Nomor 136/PMK.010/2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA