Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Penetapan kualitas hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk:
a. Pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah; dan
b. Pembiayaan dan penempatan dana kepada peminjam dengan lokasi kegiatan usaha berada di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
