Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan kualitas hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk: a. Pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah; dan b. Pembiayaan dan penempatan dana kepada peminjam dengan lokasi kegiatan usaha berada di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda