Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bagian dari Aktiva Produktif yang dijamin dengan agunan tunai ditetapkan memiliki kualitas Lancar.
(2) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. deposito di bank, setoran jaminan dan/atau emas;
b. SBI, Sertifikat Bank INDONESIA Syariah, Surat Utang Negara, Sukuk, dan/atau surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank INDONESIA;
c. jaminan Pemerintah dan pemerintah asing yang termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi (investment grade); dan/atau
d. standby letter of credit sesuai dengan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) atau International Standby Practices (ISP) yang diterbitkan oleh bank berperingkat sampai dengan 200 Banker’s Almanac atau Export Credit Agency (ECA) yang termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi (investment grade).
(3) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa;
b. jangka waktu pemblokiran paling kurang sama dengan jangka waktu Aktiva Produktif;
c. memiliki pengikatan hukum yang kuat (legally enforceable); dan
d. disimpan pada LPEI dan / atau bank pemerintah.
(4) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable);
b. harus dapat dicairkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diajukannya klaim, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok atau bunga; dan
c. mempunyai jangka waktu paling kurang sama dengan jangka waktu Aktiva Produktif.
Koreksi Anda
