Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Kualitas Transaksi Rekening Administratif ditetapkan berdasarkan:
a. ketentuan penetapan kualitas penempatan dalam bentuk simpanan di bank apabila pihak lawan transaksi (counterparty) adalah bank;
b. ketentuan penetapan kualitas Pembiayaan apabila pihak lawan transaksi (counterparty) adalah peminjam.
Koreksi Anda
