Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kualitas penyertaan modal sementara ditetapkan sebagai berikut: a. Lancar, apabila belum melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun; b. Kurang Lancar, apabila telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun namun belum melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun; c. Diragukan, apabila telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun namun belum melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun; atau d. Macet, apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun atau belum ditarik kembali meskipun perusahaan peminjam telah memiliki laba kumulatif.
Koreksi Anda