Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Kualitas penyertaan modal sementara ditetapkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila belum melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun;
b. Kurang Lancar, apabila telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun namun belum melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun;
c. Diragukan, apabila telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun namun belum melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun; atau
d. Macet, apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun atau belum ditarik kembali meskipun perusahaan peminjam telah memiliki laba kumulatif.
Koreksi Anda
