Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kualitas penyertaan modal yang dinilai berdasarkan metode biaya (cost method) ditetapkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila penerima penyertaan modal (investee) memperoleh laba dan tidak mengalami kerugian kumulatif;
b. Kurang Lancar, apabila penerima penyertaan modal (investee) mengalami kerugian kumulatif sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari modal penerima penyertaan modal (investee);
c. Diragukan, apabila penerima penyertaan modal (investee) mengalami kerugian kumulatif lebih dari 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari modal penerima penyertaan modal (investee); atau
d. Macet, apabila penerima penyertaan modal (investee) mengalami kerugian kumulatif lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari modal penerima penyertaan modal (investee).
(2) Kerugian kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit.
(3) Kualitas penyertaan modal yang dinilai berdasarkan metode ekuitas (equity method) ditetapkan Lancar.
Koreksi Anda
