Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Kualitas Tagihan Derivatif dalam rangka melakukan lindung nilai (hedging) ditetapkan berdasarkan:
a. ketentuan penetapan kualitas penempatan dalam bentuk simpanan di bank apabila pihak lawan transaksi (counterparty) adalah bank; atau
b. ketentuan kualitas Pembiayaan apabila pihak lawan transaksi (counterparty) adalah bukan bank.
Koreksi Anda
