Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Kualitas Tagihan Akseptasi ditetapkan berdasarkan:
a. ketentuan kualitas penempatan dalam bentuk simpanan di bank apabila pihak yang wajib melunasi tagihan adalah bank; atau
b. ketentuan kualitas Pembiayaan apabila pihak yang wajib melunasi tagihan adalah peminjam.
Koreksi Anda
