Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kualitas Tagihan Akseptasi ditetapkan berdasarkan: a. ketentuan kualitas penempatan dalam bentuk simpanan di bank apabila pihak yang wajib melunasi tagihan adalah bank; atau b. ketentuan kualitas Pembiayaan apabila pihak yang wajib melunasi tagihan adalah peminjam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id