Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Transaksi Rekening Administratif berupa jaminan (guarantee), letter of credit (L/C), standby letter of credit (SBLC), atau instrumen serupa lainnya ditetapkan sebagai Pembiayaan kepada pemohon (applicant).
(2) BMPP untuk Transaksi Rekening Administratif dihitung sebesar nilai yang telah diterbitkan (outstanding).
(3) Jaminan untuk peminjam dan/atau kelompok peminjam yang diterima LPEI dari bank dan/atau pihak lain tidak diperhitungkan sebagai pengurang Pembiayaan.
Koreksi Anda
