Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPEI wajib melakukan upaya penyelesaian Rekening Antar Kantor dan Suspense Account. (2) Kualitas Rekening Antar Kantor dan Suspense Account ditetapkan sebagai berikut: a. Lancar, apabila Rekening Antar Kantor dan Suspense Account tercatat dalam pembukuan LPEI sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari; atau b. Macet, apabila Rekening Antar Kantor dan Suspense Account tercatat dalam pembukuan LPEI lebih dari 90 (sembilan puluh) hari.
Koreksi Anda