Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) LPEI wajib melakukan upaya penyelesaian Rekening Antar Kantor dan Suspense Account.
(2) Kualitas Rekening Antar Kantor dan Suspense Account ditetapkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila Rekening Antar Kantor dan Suspense Account tercatat dalam pembukuan LPEI sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari; atau
b. Macet, apabila Rekening Antar Kantor dan Suspense Account tercatat dalam pembukuan LPEI lebih dari 90 (sembilan puluh) hari.
Koreksi Anda
