Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kualitas penempatan dana dalam bentuk surat berharga, termasuk surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah, yang diterbitkan oleh:
a. Pemerintah;
b. Bank INDONESIA;
c. pemerintah negara donor; atau
d. lembaga keuangan multilateral;
ditetapkan Lancar.
(2) Pemerintah negara donor dan lembaga keuangan multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi (investment grade).
(3) Kualitas penempatan dana dalam bentuk surat berharga selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diakui berdasarkan nilai pasar ditetapkan memiliki kualitas Lancar sepanjang memenuhi persyaratan:
a. aktif diperdagangkan di bursa efek;
b. terdapat informasi nilai pasar secara transparan;
c. kupon, imbalan atau kewajiban lain yang sejenis dibayar dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian; dan
d. belum jatuh tempo.
(4) Kualitas penempatan dana dalam bentuk surat berharga, termasuk surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah, yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan/atau huruf b atau surat berharga yang diakui berdasarkan harga perolehan ditetapkan sebagai berikut:
a. Lancar, apabila:
1. termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi (investment grade);
2. kupon, atau kewajiban lain yang sejenis dibayar dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian; dan
3. belum jatuh tempo.
b. Kurang Lancar, apabila:
1. termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi (investment grade);
2. terdapat penundaan pembayaran kupon atau
kewajiban lain yang sejenis, bagi hasil/marjin/fee;
dan
3. belum jatuh tempo, atau
1. memiliki peringkat paling kurang 1 (satu) tingkat di bawah kategori yang layak untuk investasi (investment grade);
2. tidak terdapat penundaan pembayaran kupon atau kewajiban lain yang sejenis; dan
3. belum jatuh tempo.
c. Macet, apabila Surat Berharga tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.
(5) Kategori yang layak untuk investasi (investment grade) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada peringkat surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat dalam satu tahun terakhir.
Koreksi Anda
