Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPA ditetapkan sebagai berikut:
a. Surat Berharga dan saham yang aktif diperdagangkan di bursa efek atau termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi (investment grade), ditetapkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai yang tercatat di bursa efek pada akhir bulan;
b. tanah, gedung, rumah tinggal, mesin yang dianggap sebagai satu kesatuan dengan tanah, pesawat udara, kapal laut, kendaraan bermotor, persediaan, dan resi gudang, ditetapkan paling tinggi sebesar:
1. 70% (tujuh puluh persen) dari penilaian, apabila penilaian dilakukan dalam 18 (delapan belas) bulan terakhir;
2. 50% (lima puluh persen) dari penilaian, apabila penilaian yang dilakukan telah melampaui jangka waktu 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan;
3. 30% (tiga puluh persen) dari penilaian, apabila penilaian yang dilakukan telah melampaui jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan namun belum melampaui 30 (tiga puluh) bulan; atau
4. 0% (nol persen) dari penilaian, apabila penilaian yang dilakukan telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) bulan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai eksternal.
Koreksi Anda
