Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 kecuali huruf a wajib:
a. dilengkapi dengan dokumen hukum yang sah;
b. diikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan hak preferensi bagi LPEI; dan
c. dilindungi asuransi dengan klausula yang memberikan hak kepada LPEI untuk menerima uang pertanggungan dalam hal terjadi pembayaran klaim.
(2) Perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan asuransi terhadap agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memenuhi ketentuan tingkat kesehatan sesuai yang ditetapkan institusi yang berwenang; dan
b. bukan merupakan pihak terkait dengan LPEI atau kelompok peminjam.
Koreksi Anda
