Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPA ditetapkan sebagai berikut:
a. Surat Berharga dan saham yang aktif diperdagangkan di bursa efek atau termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi (investment grade) dan diikat secara gadai;
b. kendaraan bermotor dan persediaan yang diikat secara fidusia;
c. resi gudang yang diikat dengan hak jaminan atas resi gudang;
d. mesin yang merupakan satu kesatuan dengan tanah dan diikat dengan hak tanggungan;
e. pesawat udara atau kapal laut dengan ukuran di atas 20 (dua puluh) meter kubik yang diikat dengan hipotek; dan/atau
f. tanah, rumah tinggal dan gedung yang diikat dengan hak tanggungan.
Koreksi Anda
