Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPEI wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA. (2) LPEI wajib mendokumentasikan upaya penyelesaian AYDA. (3) Pada saat pengambilalihan agunan, LPEI wajib melakukan penilaian kembali terhadap AYDA untuk MENETAPKAN net realizable value. (4) Penetapan net realizable value sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penilai eksternal. (5) Penilai eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah perusahaan penilai yang memenuhi syarat: a. tidak merupakan pihak terkait dengan peminjam LPEI; b. melakukan kegiatan penilaian berdasarkan kode etik profesi dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh institusi yang berwenang; c. menggunakan metode penilaian berdasarkan standar profesi penilaian yang diterbitkan oleh institusi yang berwenang; d. memiliki izin usaha dari institusi yang berwenang untuk beroperasi sebagai perusahaan penilai; dan e. tercatat sebagai anggota asosiasi yang diakui oleh institusi yang berwenang.
Koreksi Anda