Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian faktor kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf a untuk Pembiayaan dengan Akad Mudharabah dan Akad Musyarakah mengacu pada ketepatan pembayaran angsuran pokok dan/atau pencapaian rasio antara Realisasi Pendapatan (RP) dengan Proyeksi Pendapatan (PP). (2) Penghitungan RP dan PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rata-rata akumulasi selama periode Pembiayaan berdasarkan analisis kelayakan usaha dan arus kas masuk nasabah. (3) LPEI dapat mengubah PP berdasarkan kesepakatan dengan nasabah apabila terdapat perubahan atas kondisi ekonomi makro, bisnis, pasar dan politik yang mempengaruhi usaha nasabah. (4) RP dan PP merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian Pembiayaan dengan Akad Mudharabah dan Akad Musyarakah.
Koreksi Anda