Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kualitas Pembiayaan ditetapkan berdasarkan faktor penilaian sebagai berikut:
a. prospek usaha;
b. kinerja (performance) peminjam; dan
c. kemampuan membayar.
(2) Penilaian terhadap prospek usaha meliputi komponen- komponen sebagai berikut:
a. potensi pertumbuhan usaha;
b. kondisi pasar dan posisi peminjam dalam persaingan;
c. kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja;
d. dukungan dari grup atau afiliasi; dan
e. upaya yang dilakukan peminjam dalam rangka memelihara lingkungan hidup.
(3) Penilaian terhadap kinerja peminjam meliputi komponen- komponen sebagai berikut:
a. perolehan laba;
b. struktur permodalan;
c. arus kas; dan
d. sensitivitas terhadap risiko pasar.
(4) Penilaian terhadap kemampuan membayar meliputi komponen-komponen sebagai berikut:
a. ketepatan pembayaran pokok dan bunga, atau margin/bagi hasil/fee untuk kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah;
b. ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan peminjam;
c. kelengkapan dokumentasi Pembiayaan;
d. kepatuhan terhadap perjanjian Pembiayaan;
e. kesesuaian penggunaan dana; dan
f. kewajaran sumber pembayaran kewajiban.
(5) Penilaian kualitas Pembiayaan ditetapkan menjadi:
a. Lancar;
b. Dalam Perhatian Khusus;
c. Kurang Lancar;
d. Diragukan; atau
e. Macet.
(6) Pedoman penilaian kualitas pembiayaan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
