Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BMPP untuk penempatan dalam bentuk surat berharga dihitung berdasarkan harga beli.
Koreksi Anda