Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) LPEI wajib membentuk PPA terhadap Aktiva Produktif dan Aktiva Non Produktif.
(2) PPA terdiri dari:
a. cadangan umum dan cadangan khusus untuk Aktiva Produktif; dan
b. cadangan khusus untuk Aktiva Non Produktif.
(3) Cadangan umum ditetapkan paling kurang sebesar 1% (satu persen) dari Aktiva Produktif yang memiliki kualitas Lancar.
(4) Pembentukan cadangan umum dikecualikan untuk Aktiva Produktif dalam bentuk:
a. surat berharga yang diterbitkan Pemerintah;
b. SBI;
c. Surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah negara donor;
d. Surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan multilateral; dan
e. bagian Aktiva Produktif yang dijamin dengan agunan tunai.
(5) Cadangan khusus ditetapkan paling rendah sebesar:
a. 5% (lima persen) dari Aktiva dengan kualitas Dalam Perhatian Khusus setelah dikurangi nilai agunan;
b. 15% (lima belas persen) dari Aktiva dengan kualitas Kurang Lancar setelah dikurangi nilai agunan;
c. 50% (lima puluh persen) dari Aktiva dengan kualitas Diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan/atau
d. 100% (seratus persen) dari Aktiva dengan kualitas Macet setelah dikurangi nilai agunan.
(6) Kewajiban untuk membentuk PPA tidak berlaku bagi Aktiva Produktif untuk transaksi sewa berupa pembiayaan dengan Akad Ijarah atau transaksi sewa dengan perpindahan hak milik berupa pembiayaan dengan Akad Ijarah Muntahiyah bit Tamlik.
(7) LPEI wajib membentuk penyusutan/amortisasi untuk transaksi sewa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembiayaan dengan Akad Ijarah disusutkan/diamortisasi sesuai dengan kebijakan penyusutan LPEI bagi aktiva yang sejenis; atau
b. pembiayaan dengan Akad Ijarah Muntahiyah bit Tamlik disusutkan sesuai dengan masa sewa.
(8) Penggunaan nilai agunan sebagai faktor pengurang dalam perhitungan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan untuk Aktiva Produktif.
(9) Pembentukan PPA untuk Aktiva Produktif dalam bentuk pembiayaan dengan Akad Murabahah, Akad Salam, dan Akad Istishna’ mempergunakan angka saldo harga perolehan atau saldo harga pokok.
Koreksi Anda
