Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) LPEI wajib MENETAPKAN kualitas yang sama terhadap:
a. 1 (satu) peminjam dengan beberapa rekening yang berbeda; dan/atau
b. 1 (satu) peminjam yang dibiayai oleh beberapa kreditur untuk membiayai proyek yang sama.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan kualitas Aktiva Produktif, kualitas Aktiva Produktif yang digunakan adalah yang paling rendah.
(3) LPEI dapat MENETAPKAN kualitas Aktiva Produktif yang berbeda, dalam hal:
a. penetapan kualitas Aktiva Produktif menggunakan faktor risiko negara (country risk) Republik INDONESIA;
b. penetapan kualitas Aktiva Produktif yang telah dihapus tagih;
c. pembiayaan sampai dengan jumlah Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah); dan/atau
d. peminjam memiliki beberapa proyek yang berbeda dengan pemisahan arus kas (cash flow) yang tegas dari masing-masing proyek.
(4) Penyesuaian kualitas Aktiva Produktif dilakukan paling kurang setiap 3 (tiga) bulan, yaitu untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember.
Koreksi Anda
