Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Jumlah retensi sendiri untuk seluruh aktivitas Asuransi dan Penjaminan LPEI ditetapkan paling tinggi 10 % (sepuluh persen) dari Modal.
Koreksi Anda
