Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan aktivitas Asuransi dan Penjaminan, LPEI harus memiliki retensi sendiri untuk setiap penutupan risiko.
(2) Retensi sendiri untuk aktivitas Asuransi dan Penjaminan LPEI masing-masing ditetapkan paling tinggi sebesar 2,5 ‰ (dua koma lima permil) dari Modal.
(3) Setiap penutupan Asuransi atau Penjaminan yang nilai retensinya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memperoleh dukungan reasuransi.
Koreksi Anda
