Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemberian Pembiayaan dengan pola kemitraan inti-plasma dimana perusahaan inti menjamin Pembiayaan yang diberikan kepada plasma dikecualikan dari pengertian kelompok peminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sepanjang:
a. Pembiayaan diberikan dengan pola kemitraan;
b. perusahaan inti bukan merupakan pihak terkait dengan LPEI;
c. plasma bukan merupakan anak perusahaan atau cabang yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi dengan inti;
d. plasma memproduksi komponen yang diperlukan perusahaan inti sebagai bagian dari produksi perusahaan inti; dan
e. perjanjian Pembiayaan dengan plasma dilakukan oleh LPEI secara langsung dengan plasma.
Koreksi Anda
