Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Sementara untuk mengatasi kegagalan Pembiayaan dikecualikan dari perhitungan BMPP.
(2) Dalam hal terdapat Pembiayaan baru yang diberikan kepada perusahaan dimana LPEI melakukan Penyertaan Modal Sementara, Pembiayaan baru tersebut diperhitungkan dalam BMPP.
Koreksi Anda
