Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengecualian dari perhitungan BMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf d angka 2 dan huruf e ditetapkan paling tinggi:
a. 90% (sembilan puluh persen) dari Modal untuk Pembiayaan kepada pihak terkait;
b. 80% (delapan puluh persen) dari Modal untuk Pembiayaan kepada peminjam yang merupakan pihak tidak terkait; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari Modal untuk Pembiayaan kepada kelompok peminjam yang merupakan pihak tidak terkait.
Koreksi Anda
