Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengambilalihan (negosiasi) wesel ekspor berjangka dikecualikan dari perhitungan BMPP sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. wesel ekspor berjangka yang diterbitkan atas dasar Usance Letter of Credit sesuai dengan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) yang berlaku dan diterbitkan atau dikonfirmasi oleh bank berperingkat sampai dengan 200 dalam Banker’s Almanac; dan
b. telah diaksep oleh bank.
Koreksi Anda
