Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan BMPP tidak berlaku untuk:
a. Pembiayaan yang dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri;
b. pembelian surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, Sertifikat Bank INDONESIA, surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara donor, dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan multilateral;
c. Pembiayaan yang dijamin oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
d. Pembiayaan yang dijamin dengan:
1. agunan dalam bentuk agunan tunai berupa giro, deposito, tabungan, setoran jaminan dan/atau emas; atau
2. agunan berupa Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, Bank INDONESIA, pemerintah negara donor, atau lembaga keuangan multilateral.
e. Pembiayaan kepada peminjam yang dijamin oleh:
1. bank berperingkat sampai dengan 200 Banker’s Almanac; atau
2. Export Credit Agency (ECA) yang termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi (investment grade).
(2) Pemerintah negara donor dan/atau lembaga keuangan multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi (investment grade).
(3) Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan dari pemilik agunan;
b. bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable);
c. jangka waktu pemblokiran paling kurang sama dengan jangka waktu Pembiayaan atau penempatan dana; dan
d. memiliki pengikatan hukum yang kuat (legally enforceable).
(4) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbentuk standby letter of credit sesuai dengan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) atau International Standby Practices (ISP) yang berlaku;
b. bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable);
c. harus dapat dicairkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diajukan klaim, termasuk pencairan sebagian;
dan
d. mempunyai jangka waktu paling kurang sama dengan jangka waktu Pembiayaan.
Koreksi Anda
