Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan BMPP tidak berlaku untuk: a. Pembiayaan yang dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri; b. pembelian surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, Sertifikat Bank INDONESIA, surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara donor, dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan multilateral; c. Pembiayaan yang dijamin oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; d. Pembiayaan yang dijamin dengan: 1. agunan dalam bentuk agunan tunai berupa giro, deposito, tabungan, setoran jaminan dan/atau emas; atau 2. agunan berupa Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, Bank INDONESIA, pemerintah negara donor, atau lembaga keuangan multilateral. e. Pembiayaan kepada peminjam yang dijamin oleh: 1. bank berperingkat sampai dengan 200 Banker’s Almanac; atau 2. Export Credit Agency (ECA) yang termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi (investment grade). (2) Pemerintah negara donor dan/atau lembaga keuangan multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi (investment grade). (3) Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan dari pemilik agunan; b. bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); c. jangka waktu pemblokiran paling kurang sama dengan jangka waktu Pembiayaan atau penempatan dana; dan d. memiliki pengikatan hukum yang kuat (legally enforceable). (4) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbentuk standby letter of credit sesuai dengan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) atau International Standby Practices (ISP) yang berlaku; b. bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); c. harus dapat dicairkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diajukan klaim, termasuk pencairan sebagian; dan d. mempunyai jangka waktu paling kurang sama dengan jangka waktu Pembiayaan.
Koreksi Anda