Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Action plan untuk penyelesaian atas Pelanggaran dan Pelampauan BMPP harus diterima Menteri paling lama 1 (satu) bulan sejak terjadinya Pelanggaran dan Pelampauan BMPP. (2) Menteri memberikan persetujuan action plan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 15 (lima belas) hari sejak action plan diterima. (3) LPEI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan action plan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan setelah realisasi action plan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id