Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPEI wajib menyusun dan menyampaikan rencana tindak (action plan) untuk penyelesaian Pelanggaran dan/atau Pelampauan BMPP. (2) Action plan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling kurang langkah-langkah untuk penyelesaian Pelanggaran dan/atau Pelampauan BMPP serta target waktu penyelesaian. (3) Target waktu penyelesaian ditetapkan sebagai berikut: a. untuk Pelanggaran BMPP paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal action plan disetujui oleh Menteri. b. untuk Pelampauan BMPP ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal action plan disetujui oleh Menteri. (4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak tercapai, LPEI dapat melakukan perubahan action plan dengan persetujuan Menteri.
Koreksi Anda