Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelampauan BMPP dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: a. penurunan Modal; b. perubahan nilai tukar; c. perubahan nilai wajar; d. penggabungan usaha dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan pihak terkait dan atau kelompok peminjam; dan/atau e. perubahan ketentuan. (2) Pelampauan BMPP dihitung berdasarkan nilai yang tercatat pada tanggal laporan.
Koreksi Anda