Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelampauan BMPP dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a. penurunan Modal;
b. perubahan nilai tukar;
c. perubahan nilai wajar;
d. penggabungan usaha dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan pihak terkait dan atau kelompok peminjam; dan/atau
e. perubahan ketentuan.
(2) Pelampauan BMPP dihitung berdasarkan nilai yang tercatat pada tanggal laporan.
Koreksi Anda
