Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peminjam digolongkan sebagai kelompok peminjam apabila: a. peminjam merupakan pengendali peminjam lain; b. 1 (satu) pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa peminjam (common ownership); c. peminjam memiliki ketergantungan keuangan (financial interdependence) dengan peminjam lain; d. peminjam menerbitkan jaminan (guarantee) untuk mengambil alih dan atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban peminjam lain dalam hal peminjam lain tersebut gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi) kepada LPEI; dan/atau e. Direksi, Komisaris, dan/atau pejabat eksekutif peminjam menjadi Direksi dan/atau Komisaris pada peminjam lain. (2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b adalah pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2). Bagian Keempat Perhitungan BMPP Paragraf 1 Pembiayaan Pasal 44 (1) BMPP untuk Pembiayaan dihitung berdasarkan baki debet. (2) Peminjam untuk pengambilalihan tagihan dalam rangka anjak piutang atau pembelian pembiayaan dengan persyaratan tanpa janji untuk membeli kembali (without recourse) adalah pihak yang berkewajiban untuk melunasi piutang. (3) Peminjam untuk pengambilalihan dalam rangka anjak piutang atau pembelian pembiayaan dengan persyaratan janji untuk membeli kembali (with recourse) adalah pihak yang menjual tagihan/pembiayaan. (4) Baki debet untuk pengambilalihan dalam rangka anjak piutang atau pembelian pembiayaan dihitung berdasarkan harga beli.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id