Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pihak terkait meliputi:
a. anggota Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana LPEI;
b. perusahaan/badan dimana LPEI bertindak sebagai pengendali;
c. pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horisontal maupun vertikal dari anggota Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana pada LPEI; dan
d. perusahaan/badan dimana Dewan Direktur dan/atau Direktur Pelaksana LPEI
bertindak sebagai pengendali.
(2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d adalah LPEI, Dewan Direktur dan/atau Direktur Pelaksana, atau perusahaan/badan secara langsung atau tidak langsung:
a. memiliki secara sendiri atau bersama-sama 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan/badan lain;
b. memiliki hak opsi atau hak lainnya yang menyebabkan kepemilikan secara sendiri atau bersama-sama 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan/badan lain;
c. melakukan kerjasama pengendalian perusahaan/badan lain;
d. melakukan kerjasama dalam mengendalikan perusahaan/badan (acting in concert), sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lainnya yang menyebabkan kepemilikan secara sendiri atau bersama-sama 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan/badan lain;
e. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui mengangkat dan/atau memberhentikan anggota Komisaris dan/atau Direksi perusahaan/badan lain;
f. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan operasional atau kebijakan strategi perusahaan/badan lain;
g. mengendalikan 1 (satu) atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan/badan lain;
dan/atau
h. melakukan pengendalian terhadap pengendali di perusahaan/badan lain.
Koreksi Anda
