Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak terkait meliputi: a. anggota Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana LPEI; b. perusahaan/badan dimana LPEI bertindak sebagai pengendali; c. pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horisontal maupun vertikal dari anggota Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana pada LPEI; dan d. perusahaan/badan dimana Dewan Direktur dan/atau Direktur Pelaksana LPEI bertindak sebagai pengendali. (2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d adalah LPEI, Dewan Direktur dan/atau Direktur Pelaksana, atau perusahaan/badan secara langsung atau tidak langsung: a. memiliki secara sendiri atau bersama-sama 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan/badan lain; b. memiliki hak opsi atau hak lainnya yang menyebabkan kepemilikan secara sendiri atau bersama-sama 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan/badan lain; c. melakukan kerjasama pengendalian perusahaan/badan lain; d. melakukan kerjasama dalam mengendalikan perusahaan/badan (acting in concert), sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lainnya yang menyebabkan kepemilikan secara sendiri atau bersama-sama 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan/badan lain; e. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui mengangkat dan/atau memberhentikan anggota Komisaris dan/atau Direksi perusahaan/badan lain; f. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan operasional atau kebijakan strategi perusahaan/badan lain; g. mengendalikan 1 (satu) atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan/badan lain; dan/atau h. melakukan pengendalian terhadap pengendali di perusahaan/badan lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Pasal.id