Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) LPEI dilarang memberikan perlakuan yang berbeda dalam penanaman dana kepada pihak terkait.
(2) Penanaman dana kepada pihak tidak terkait, untuk keuntungan pihak terkait, digolongkan sebagai penanaman dana kepada pihak terkait.
Koreksi Anda
