Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPEI dilarang memberikan perlakuan yang berbeda dalam penanaman dana kepada pihak terkait. (2) Penanaman dana kepada pihak tidak terkait, untuk keuntungan pihak terkait, digolongkan sebagai penanaman dana kepada pihak terkait.
Koreksi Anda