Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan Pembiayaan dan penempatan dana, LPEI wajib memperhatikan BMPP. (2) LPEI dilarang membuat suatu perikatan atau perjanjian atau MENETAPKAN persyaratan yang mewajibkan LPEI untuk memberikan Pembiayaan yang akan mengakibatkan terjadinya Pelanggaran BMPP. (3) BMPP unit kerja syariah mengacu kepada BMPP LPEI.
Koreksi Anda