Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Eksekutif wajib menyampaikan laporan kualitas aktiva sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini paling lama setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(2) Direktur Eksekutif yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah tanggal 15 (lima belas) sampai dengan akhir bulan berikutnya dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan.
(3) Dalam hal LPEI belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir bulan berikutnya dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
Koreksi Anda
