Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Eksekutif wajib menilai, memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kualitas Aktiva senantiasa baik.
(2) Penilaian kualitas Aktiva dilakukan terhadap Aktiva Produktif dan Aktiva Non Produktif.
(3) Direktur Eksekutif yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a.
Koreksi Anda
