Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Apabila tidak diatur lain, maka ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku juga untuk seluruh kegiatan usaha atau transaksi berdasarkan Prinsip Syariah.
Koreksi Anda
