Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila tidak diatur lain, maka ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku juga untuk seluruh kegiatan usaha atau transaksi berdasarkan Prinsip Syariah.
Koreksi Anda