Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai LPEI yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 8, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 12, Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43 ayat (1), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (2), Pasal 49, Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 58 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 59 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 68 dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian. (2) Sanksi administratif berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk peringatan lisan yang bersifat pembinaan. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. Surat Peringatan Kesatu, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan; b. Surat Peringatan Kedua, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan; dan c. Surat Peringatan Ketiga, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan. (4) Dalam hal jangka waktu Surat Peringatan Ketiga berakhir dan pegawai yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pegawai yang bersangkutan dapat diberhentikan. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur sistem kepegawaian LPEI.
Koreksi Anda