Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-010-2009 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilakukan: a. secara berkala paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun; dan/atau b. setiap waktu bila diperlukan. (2) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersifat lengkap yang meliputi kebenaran aspek substansi laporan periodik dan kepatuhan terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang LPEI beserta peraturan pelaksanaannya. (3) Pemeriksaan setiap waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila: a. berdasarkan hasil analisis atas laporan periodik, patut diduga bahwa penyelenggaraan kegiatan LPEI menyimpang dari ketentuan UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang LPEI dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku; dan/atau b. berdasarkan penelitian atas keterangan yang didapat atau surat pengaduan yang diterima oleh Menteri, patut diduga bahwa penyelenggaraan kegiatan LPEI menyimpang dari ketentuan UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang LPEI dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Koreksi Anda